Mengurus Izin TPQ & Madrasah? 5 Hal Mengejutkan Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Memulai

Mengurus Izin TPQ & Madrasah? 5 Hal Mengejutkan Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Memulai

Mengurus Izin TPQ & Madrasah? 5 Hal Mengejutkan Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Memulai

Mengurus Izin TPQ & Madrasah? 5 Hal Mengejutkan Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Memulai

Mendirikan lembaga pendidikan keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah sebuah panggilan jiwa yang mulia. Namun, niat baik ini seringkali dihadapkan pada sebuah tantangan yang tampak rumit dan membingungkan: birokrasi perizinan. Meskipun kini prosesnya telah beralih ke sistem digital, di balik kemudahan yang dijanjikan, tersimpan beberapa detail krusial yang sering terlewatkan dan bisa menjadi ‘jebakan’ birokrasi jika tidak diketahui. Untuk itu, kami akan mengungkap 5 temuan paling mengejutkan dari panduan resmi yang akan menyelamatkan waktu dan energi Anda.

1. Salah Kamar Digital: Kenapa TPQ dan Madrasah Punya ‘Pintu Masuk’ Online yang Berbeda?

Kesalahan pertama dan paling fatal yang sering dilakukan pemohon adalah gagal memahami perbedaan mendasar antara Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ, yang menaungi TPQ). Keduanya memiliki “pintu masuk” atau platform pendaftaran online yang sama sekali berbeda. Ingat baik-baik: Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) mengajukan izin melalui platform SITREN (sitren.kemenag.go.id), sementara TPQ dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) lainnya menggunakan SIPDAR-PQ (sipdarlpq.kemenag.go.id).

Perbedaan ini bukan sekadar soal alamat website. MDT memiliki fokus kurikulum yang komprehensif (Aqidah, Fiqih, Tarikh, Bahasa Arab), jenjang berstruktur (Awwaliyah, Wustha, Ulya), dan hasil akhirnya adalah Izin Operasional. Sebaliknya, TPQ berfokus spesifik pada baca-tulis-hafal Al-Qur’an dan hasil akhirnya adalah Tanda Daftar. Mengajukan izin di platform yang salah adalah resep pasti untuk penolakan. Lebih dari itu, pilihan ini menentukan ekspektasi Kemenag terhadap Anda: pengelola MDT harus siap dengan staf pengajar yang memiliki kompetensi kitab kuning atau literatur keislaman, bukan sekadar kemampuan mengajar metode Iqro.

2. Izin Seumur Hidup vs. ‘SIM’ 5 Tahunan: Masa Berlaku Izin Anda Ternyata Tidak Sama

Ini adalah fakta yang seringkali mengejutkan para pengelola. Anda mungkin berpikir sekali mendapatkan izin, urusan legalitas selesai selamanya. Kenyataannya, masa berlaku izin untuk kedua jenis lembaga ini sangat berbeda.

  • Tanda Daftar untuk LPQ/TPQ hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
  • Izin Operasional untuk MDT pada dasarnya berlaku sepanjang lembaga beroperasi. Namun, ada kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala agar statusnya tetap aktif di sistem.

Implikasinya jelas: pengelola TPQ harus lebih proaktif dalam mencatat dan memantau masa berlaku izin mereka. Jangan sampai lembaga dianggap non-aktif hanya karena lupa melakukan perpanjangan, yang dapat menghambat akses terhadap fasilitas krusial seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri, dan insentif bagi tenaga pendidik.

3. Bukan Cuma Syarat Administrasi, Ada ‘Ikrar Ideologi’ yang Wajib Diteken

Di antara tumpukan berkas seperti SK Pengurus dan data santri, ada satu syarat yang bersifat non-teknis namun sangat fundamental: Surat Pernyataan Kesetiaan NKRI. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak ideologis yang harus ditandatangani oleh pimpinan lembaga di atas materai Rp10.000.

Isinya menegaskan komitmen lembaga terhadap pilar-pilar kebangsaan dan menjamin tidak adanya afiliasi dengan organisasi terlarang. Bagian paling kuat dari pernyataan ini berbunyi:

“Saya setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Syarat ini merupakan manifestasi jaminan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan yang beroperasi secara legal harus sejalan dengan ideologi bangsa, secara eksplisit berkomitmen menanamkan nilai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin, toleransi, perdamaian, dan cinta tanah air.

4. Prosesnya Bukan Sekadar Online, Ada ‘Restu’ Wajib dari KUA Sebelum Klik ‘Submit’

Meskipun pengajuan dilakukan melalui aplikasi digital, jangan berpikir Anda bisa menyelesaikan semuanya dari depan laptop. Ada langkah manual “di lapangan” yang sangat krusial dan tidak boleh dilewati sama sekali. Dokumen kunci tersebut adalah Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Bahkan, di beberapa daerah, Anda mungkin akan diminta melampirkan rekomendasi tambahan dari organisasi mitra seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) atau Badko LPQ tingkat kecamatan. Ini menunjukkan betapa pentingnya validasi dari komunitas lokal.

Rekomendasi ini berfungsi sebagai verifikasi awal dari otoritas keagamaan di tingkat paling bawah. Penerbitannya membuktikan bahwa lembaga Anda benar-benar ada, kegiatannya aktif, dan tidak fiktif. Proses untuk mendapatkannya terkadang melibatkan survei informal dari Penyuluh Agama Islam. Mengabaikan langkah “pra-permohonan” ini dan langsung mengunggah berkas ke sistem online adalah resep pasti untuk penolakan.

5. Siapkan Google Maps! Titik Koordinat Lembaga Anda Sama Pentingnya dengan SK Pengurus

Modernisasi birokrasi menuntut para pengelola lembaga untuk melek teknologi, bahkan untuk hal yang terlihat sepele. Salah satu persyaratan teknis paling modern adalah kewajiban untuk menginput koordinat Geotagging (Latitude dan Longitude) secara presisi saat mengisi formulir online.

Detail ini sama pentingnya dengan dokumen legalitas lainnya. Kesalahan dalam menginput titik koordinat akan menyebabkan lokasi lembaga Anda melenceng di peta sebaran Kemenag. Konsekuensinya bisa fatal saat tim verifikator melakukan visitasi lapangan dan tidak menemukan lokasi Anda sesuai data. Tips praktisnya: gunakan aplikasi Google Maps di ponsel Anda, letakkan pin (drop pin) tepat di atap gedung lembaga, bukan di gerbang atau di jalanan, lalu salin angka Latitude dan Longitude yang muncul. Ini adalah detail kecil dengan dampak yang sangat besar.

Penutup: Refleksi Akhir

Pengurusan izin operasional kini adalah perpaduan antara ketelitian administrasi fisik dan kecakapan digital. Dengan mengetahui “rahasia” di atas, proses yang tampak menakutkan sebenarnya sangat bisa dikelola, menempatkan Anda selangkah lebih maju untuk mengamankan legalitas lembaga dan membuka akses terhadap berbagai program fasilitasi dari pemerintah. Setelah mengetahui detail-detail ini, apakah menurut Anda digitalisasi telah sepenuhnya mempermudah atau justru menciptakan tantangan literasi baru bagi para pejuang pendidikan di akar rumput?

PANDUAN IZIN MDT & LPQ

Jadwal Sholat

Memuat…
Menuju –j –m –d
  • Imsak –:–
  • Subuh –:–
  • Terbit –:–
  • Dzuhur –:–
  • Ashar –:–
  • Maghrib –:–
  • Isya –:–
Kedawung, Kroya & Sekitarnya
(Koordinat Presisi Desa Kedawung)