Pedoman Tata Kelola dan Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama

Pedoman Tata Kelola dan Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama

Pedoman Tata Kelola dan Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama

Pedoman Tata Kelola dan Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama

1. Pendahuluan: Memperkuat Tata Kelola Organisasi di Tingkat Basis

Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) memegang peran strategis sebagai ujung tombak organisasi yang berinteraksi langsung dengan jamaah di tingkat desa atau kelurahan. Untuk memastikan roda organisasi berjalan dengan efektif dan berkesinambungan, diperlukan sebuah sistem tata kelola yang kokoh dan terstandar. Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi para pengurus dalam menjalankan amanah organisasi, khususnya dalam menyelenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkatannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Tujuan utama dari pedoman ini adalah sebagai berikut:

  • Menjelaskan kedudukan, wewenang, dan agenda utama Musyawarah Ranting sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
  • Menstandarkan mekanisme pengambilan keputusan formal melalui Musyawarah Ranting (Musran) sebagai forum tertinggi.
  • Menjelaskan alur dan proses pemilihan pimpinan—Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah—yang sah dan legitimate sesuai ketentuan organisasi.
  • Mengatur mekanisme pelaporan pertanggungjawaban untuk memastikan akuntabilitas kepengurusan sebelumnya kepada seluruh anggota.

Kepatuhan terhadap pedoman ini menjadi fondasi esensial bagi proses regenerasi kepemimpinan yang sehat serta menjamin keberlanjutan program kerja organisasi yang berorientasi pada khidmat kepada umat.

——————————————————————————–

2. Landasan dan Kedudukan Musyawarah Ranting (Musran)

Musyawarah Ranting (Musran) merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam struktur organisasi NU di tingkat Ranting. Lebih dari sekadar forum suksesi, Musran adalah jantung dari siklus organisasi lima tahunan yang menjadi mekanisme utama bagi muhasabah (evaluasi kolektif), tawjih (perumusan arah kebijakan strategis), serta regenerasi kepemimpinan. Kedudukannya yang sentral memastikan bahwa gerak langkah organisasi di tingkat basis senantiasa selaras dengan aspirasi jamaah dan tujuan besar jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama, Ranting didefinisikan sebagai struktur kepengurusan yang berada di tingkat Desa atau Kelurahan.

Berdasarkan Pasal 83 ART NU, Musyawarah Ranting memiliki wewenang dan agenda utama sebagai berikut:

  1. Membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting secara tertulis.
  2. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, yang merujuk pada program kerja Pengurus Cabang dan Majelis Wakil Cabang.
  3. Membahas dan menetapkan hukum atas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
  4. Menyusun dan menetapkan Rekomendasi Organisasi.
  5. Menetapkan Ahlul Halli Wal Aqdi.
  6. Memilih Ketua Pengurus Ranting NU.

Sesuai dengan masa khidmat kepengurusan, Musran diselenggarakan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. Untuk dapat melaksanakan seluruh wewenang tersebut secara sah, Musran harus diselenggarakan melalui tahapan dan mekanisme yang benar, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

——————————————————————————–

3. Mekanisme Penyelenggaraan Musran

Penyelenggaraan Musyawarah Ranting yang cermat dan terorganisir merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin keabsahan seluruh keputusan yang dihasilkan. Proses yang tertib, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan, akan menghasilkan musyawarah yang berkualitas dan legitimate.

3.1. Tahap Persiapan dan Kepanitiaan

Langkah awal dalam penyelenggaraan Musran adalah pembentukan panitia. Pengurus Ranting NU setempat bertugas untuk membentuk Panitia Musran yang bertanggung jawab penuh atas aspek teknis dan administratif penyelenggaraan.

Tugas-tugas utama Panitia Musran mencakup:

  • Menyiapkan seluruh kebutuhan teknis dan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Musyawarah.
  • Mengatur dan menyiapkan perlengkapan serta lokasi penyelenggaraan Musran.
  • Mengurus akomodasi dan konsumsi yang diperlukan bagi seluruh peserta Musran.

3.2. Peserta dan Keabsahan Musran

Kehadiran peserta yang sah adalah penentu utama keabsahan Musran. Peserta Musran dibedakan menjadi Peserta penuh dan Peninjau, dengan hak dan kewajiban yang berbeda.

KategoriUnsurKeterangan
PesertaPengurus Ranting NUTerdiri dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
PesertaPengurus Anak Ranting NU (PARNU)Berasal dari seluruh wilayah khidmat Ranting setempat (jika sudah terbentuk).
PeninjauPimpinan Ranting Badan Otonom NUMemiliki status sebagai Peserta Peninjau dalam Musran.

Syarat keabsahan (kuorum) Musran diatur secara spesifik dalam ART. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan, “Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Anak Ranting NU di daerahnya.”

Sebagai catatan, jika di wilayah tersebut belum terbentuk struktur Pengurus Anak Ranting, maka peserta Musran hanya terdiri dari Pengurus Ranting dan undangan lain yang ditetapkan secara resmi oleh Panitia.

Setelah seluruh mekanisme persiapan dan kepesertaan terpenuhi, Musran dapat melangkah ke agenda paling krusial, yaitu proses pemilihan pimpinan untuk masa khidmat berikutnya.

——————————————————————————–

4. Proses Pemilihan dan Penetapan Pimpinan

Model kepemimpinan Nahdlatul Ulama secara fundamental bersifat dualistik, mengintegrasikan kepemimpinan kolektif ulama dalam Syuriyah dengan kepemimpinan manajerial dalam Tanfidziyah. Struktur ini bukanlah sekadar pembagian tugas, melainkan sebuah filosofi tata kelola yang menginstitusionalisasikan kemitraan antara otoritas keagamaan dan pelaksana eksekutif. Syuriyah berperan sebagai penjaga ideologi (manhaj), perumus kebijakan strategis, dan pengendali utama organisasi, sementara Tanfidziyah bertugas menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program kerja yang terukur. Proses pemilihannya dirancang untuk memastikan bahwa setiap gerak organisasi selalu berlandaskan pada prinsip keagamaan dan aspirasi jamaah.

4.1. Pemilihan Rais Syuriyah melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)

Berdasarkan Pasal 45 ART NU, Rais Syuriyah dipilih secara tidak langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa Rais Syuriyah terpilih adalah sosok alim ulama yang paling memenuhi kriteria keilmuan, moralitas, dan kepemimpinan serta mendapat kepercayaan penuh dari para kiai lainnya.

Tahapan proses pemilihan Rais Syuriyah adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan AHWA: Peserta Musyawarah Ranting terlebih dahulu memilih 5 (lima) orang ulama dari lingkungan setempat untuk menjadi anggota AHWA.
  2. Kriteria Anggota AHWA: Calon anggota AHWA harus memenuhi serangkaian kriteria yang ketat, yaitu: beraqidah ahlu’ssunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, ‘alim (berilmu), memiliki integritas moral, tawadlu’ (rendah hati), berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin (munadzdzim dan muharrik), serta bersifat wara’ (berhati-hati) dan zuhud.
  3. Penetapan Rais Syuriyah: Kelima anggota AHWA yang terpilih kemudian melakukan musyawarah internal secara tertutup untuk bermufakat dalam memilih dan menetapkan Rais Syuriyah.

4.2. Pemilihan Ketua Tanfidziyah

Proses pemilihan Ketua Tanfidziyah dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau, jika tidak tercapai, melalui pemungutan suara oleh peserta Musran yang memiliki hak suara.

Terdapat satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon Ketua Tanfidziyah: seorang calon harus menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan wajib mendapatkan persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih sebelum proses pemilihan dimulai. Ketentuan ini secara struktural memastikan adanya keselarasan dan hubungan kerja yang harmonis antara Syuriyah sebagai pemegang kebijakan tertinggi dan Tanfidziyah sebagai pelaksana.

4.3. Pembentukan Tim Formatur

Setelah Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih, keduanya tidak bekerja sendiri dalam menyusun kepengurusan lengkap. Mereka bertugas untuk melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Ranting. Tim formatur ini membantu memastikan komposisi pengurus yang kapabel dan representatif.

Setelah pimpinan terpilih dan tim formatur terbentuk, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh proses didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi.

——————————————————————————–

5. Pertanggungjawaban dan Dokumentasi Standar

Akuntabilitas dan dokumentasi adalah dua pilar utama dalam tata kelola organisasi modern yang baik. Setiap keputusan dan proses yang berlangsung dalam Musran harus tercatat secara rapi dan sistematis. Dokumentasi yang lengkap tidak hanya menjadi bukti proses yang sah, tetapi juga berfungsi sebagai arsip historis yang sangat penting bagi keberlanjutan organisasi di masa depan.

Sebagai agenda utama Musran, pengurus demisioner (yang akan mengakhiri masa jabatannya) wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara tertulis. Laporan ini menjadi tolok ukur evaluasi kinerja dan merupakan bentuk pertanggungjawaban formal kepada seluruh anggota.

Sesuai Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, setiap penyelenggaraan Musran wajib menyiapkan dua jenis dokumentasi:

  • Dokumentasi Administrasi:
    • Daftar hadir sesi pembukaan dan seluruh sesi persidangan.
    • Daftar hadir khusus untuk sidang Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
    • Berita Acara hasil sidang AHWA yang berisi penetapan Rais Syuriyah.
    • Berita Acara hasil akhir Musyawarah Ranting NU (wajib melampirkan daftar hadir peserta).
  • Dokumentasi Publikasi:
    • Spanduk, backdrop, dan materi visual lainnya yang digunakan selama acara.
    • Dokumentasi berupa foto dan video dari seluruh rangkaian kegiatan.
    • Infografis hasil-hasil Musran untuk disebarluaskan kepada jamaah.
    • Pemasangan atribut organisasi, seperti bendera NU dan bendera Badan Otonom, di sekitar lokasi Musran.

Kelengkapan dokumentasi ini menjadi landasan bagi pengurus baru untuk memulai masa khidmatnya dan memastikan adanya kesinambungan organisasi yang terukur.

——————————————————————————–

6. Penutup

Pedoman ini telah menguraikan siklus lengkap tata kelola organisasi di tingkat Ranting Nahdlatul Ulama. Dimulai dari penegasan kedudukan Musyawarah Ranting sebagai forum permusyawaratan tertinggi, dilanjutkan dengan mekanisme penyelenggaraan yang terstruktur, proses pemilihan pimpinan yang khas melalui sistem AHWA dan persetujuan Rais Syuriyah, hingga diakhiri dengan pentingnya laporan pertanggungjawaban dan dokumentasi yang standar. Seluruh tahapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan organisasi yang sehat dan dinamis.

Dengan mengikuti alur dan ketentuan yang telah digariskan, Pengurus Ranting NU diharapkan dapat menjalankan roda organisasi secara efektif, demokratis, dan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai luhur Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Kepatuhan terhadap tata kelola ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan sebuah ikhtiar untuk meneguhkan marwah organisasi dan memperkuat khidmat Nahdlatul Ulama kepada umat dan bangsa, mulai dari struktur paling basis.

PANDUAN MUSRAN NU

Jadwal Sholat

Memuat…
Menuju –j –m –d
  • Imsak –:–
  • Subuh –:–
  • Terbit –:–
  • Dzuhur –:–
  • Ashar –:–
  • Maghrib –:–
  • Isya –:–
Kedawung, Kroya & Sekitarnya
(Koordinat Presisi Desa Kedawung)