5 Wawasan Mengejutkan dari Fikih Islam tentang Energi Terbarukan dan Masa Depan Bumi
Pendahuluan: Sebuah Jawaban Tak Terduga untuk Krisis Iklim
Krisis energi dan perubahan iklim sering kali kita anggap sebagai domain sains, politik, dan ekonomi. Kita terbiasa membahasnya dalam kerangka kebijakan, teknologi, dan investasi. Namun, bagaimana jika salah satu kerangka kerja paling mendalam untuk isu modern ini justru datang dari perspektif yang tak terduga? Pandangan dari fikih (hukum Islam) ternyata menawarkan sebuah fondasi etis yang kokoh untuk menghadapi tantangan zaman.
Sebuah buku berjudul “Fikih Energi Terbarukan”—hasil kolaborasi unik antara para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan para pakar akademis dari Universitas Gadjah Mada (UGM)—mengungkapkan wawasan yang mengejutkan tentang bagaimana ajaran Islam tidak hanya mendukung, tetapi juga secara aktif mendorong inovasi energi bersih untuk kemaslahatan umat manusia.
Menjaga Lingkungan Bukan Sekadar Pilihan, Tapi “Jihad Bi’iyah”
Kerangka pikir Nahdlatul Ulama (NU) tidak sekadar mengizinkan aktivisme lingkungan; ia mendefinisikannya kembali sebagai sebuah perjuangan spiritual tingkat tertinggi. Jauh sebelum isu lingkungan menjadi tren global, Muktamar NU di Cipasung pada tahun 1994 telah memutuskan bahwa pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerusakan (dlarar) hukumnya adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Komitmen ini dipertegas pada tahun 2007, saat Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GNKL PBNU), sebagai respons atas “telah terjadinya krisis ekosistem”, merekomendasikan “jihad bi’iyah” (jihad untuk kelestarian lingkungan hidup) sebagai kewajiban bagi pemerintah, warga NU, dan seluruh elemen masyarakat. Kerangka ini begitu kuat karena ia mengubah aktivisme lingkungan dari sekadar gerakan sosial menjadi sebuah perjuangan spiritual yang berakar pada keimanan.
Energi Adalah Hak Publik, Bukan Komoditas yang Boleh Dimonopoli
Imperatif spiritual untuk melindungi bumi ini ternyata terkait erat dengan prinsip keadilan sosial yang mengatur bagaimana sumber dayanya harus dibagi. Di tengah perdebatan modern yang kompleks tentang privatisasi energi, fikih Islam menawarkan sebuah prinsip berusia lebih dari 1400 tahun. Sebuah hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa umat manusia berserikat (memiliki hak kolektif) dalam tiga hal: air, padang rumput (al-kala’), dan api (an-nar).
Dalam interpretasi kontekstual, ‘api’ dipahami sebagai sumber energi. Apa yang membuat gagasan ini begitu kuat adalah landasan fikih yang mengklasifikasikan kebutuhan manusia. Dalam era modern, energi telah bergeser dari sekadar kebutuhan pelengkap (hajiyah) menjadi kebutuhan primer yang mutlak (dlaruriyyah). Karena statusnya sebagai kebutuhan esensial, hadis ini menyiratkan bahwa sumber energi idealnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran bersama, bukan diserahkan pada mekanisme pasar bebas atau dimonopoli segelintir pihak swasta. Ini adalah sebuah pertanyaan mendasar tentang asumsi ekonomi kita yang digali dari kearifan masa lalu.
Memasang Panel Surya Bisa Menjadi Amal Jariyah
Dari prinsip keadilan kolektif, fikih melangkah lebih jauh dengan memberikan dimensi spiritual yang personal pada infrastruktur energi. Dalam ajaran Islam, “sedekah jariyah” adalah amal yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Para ulama memahami konsep ini identik dengan wakaf.
Apa yang menakjubkan adalah bagaimana konsep kuno ini memiliki relevansi langsung dengan teknologi modern. Menghibahkan lahan atau mendanai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk kepentingan umum dapat dikategorikan sebagai sedekah jariyah. Sama seperti sumur yang terus mengalirkan air untuk meredakan dahaga, atau masjid yang menyediakan ruang tak henti untuk ibadah, panel surya menyediakan aliran listrik secara terus-menerus—sebuah kebutuhan mendasar di era modern. Kerangka ini mengubah investasi teknologi menjadi investasi untuk akhirat.
Fikih Bukanlah Aturan Kuno, Tapi Kerangka yang Dinamis untuk Teknologi Modern
Stereotip umum sering memandang hukum agama sebagai sesuatu yang statis dan tidak relevan dengan teknologi. Namun, tradisi intelektual Islam, khususnya dalam lingkungan NU, membuktikan sebaliknya. Melalui metode Bahtsul Masail—forum ijtihad kolektif para ulama untuk menjawab masalah-masalah aktual—fikih menunjukkan kemampuannya untuk beradaptasi.
Buku “Fikih Energi Terbarukan” ini sendiri lahir dari proses Bahtsul Masail yang diselenggarakan secara spesifik untuk membahas isu energi terbarukan dan PLTS. Hal ini menegaskan bahwa fikih bukanlah sekadar kumpulan aturan kuno, melainkan sebuah kerangka kerja etis yang hidup.
“Saya mengapresiasi pendekatan fikih dalam isu energi terbarukan, terutama dalam pengembangan energi surya (PLTS)–di mana sebelum buku ini ditulis didahului dengan kegiatan Bahtsul Masail yang merupakan ciri khas NU dalam mencari jawaban atas problematika keagamaan di masyarakat.” — Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
Ini adalah bukti nyata bahwa tradisi intelektual Islam mampu bergulat dengan isu-isu kontemporer dan memberikan panduan moral untuk tantangan zaman, termasuk di bidang teknologi energi.
Merusak Alam Sama Dengan Mengingkari Karunia Tuhan
Islam memandang manusia sebagai khalifah fi al-ardli, seorang pengelola atau wakil Tuhan di muka bumi. Posisi ini bukanlah lisensi untuk mengeksploitasi, melainkan sebuah amanah suci untuk menjaga dan memakmurkan bumi. Peran sebagai penjaga ini bukan sekadar anjuran; Al-Qur’an secara langsung memperingatkan bahwa mengkhianati amanah ini dengan menciptakan kerusakan di muka bumi akan mendatangkan konsekuensi yang nyata, sebagaimana firman Allah dalam Surat ar-Rum ayat 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Buku ini menggarisbawahi sebuah prinsip fundamental: merusak ekosistem sama dengan mengingkari nikmat Allah dan merusak keseimbangan sempurna yang telah Ia ciptakan. Dari perspektif ini, beralih ke energi bersih dan melawan perubahan iklim bukanlah sekadar isu kebijakan, melainkan wujud rasa syukur dan bagian tak terpisahkan dari keimanan.
Penutup: Kearifan Masa Lalu untuk Krisis Masa Depan
Pada akhirnya, fikih Islam menawarkan lebih dari sekadar persetujuan terhadap energi terbarukan. Ia menyediakan sebuah etika lingkungan yang kokoh, motivasi spiritual yang mendalam, dan kerangka keadilan sosial yang komprehensif untuk memandu transisi energi. Wawasan-wawasan ini menunjukkan bahwa tradisi keagamaan memiliki peran krusial dalam membentuk masa depan bumi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Jika prinsip-prinsip berusia ribuan tahun ini mampu menawarkan solusi yang begitu relevan untuk krisis energi, tantangan besar apalagi yang bisa kita pecahkan dengan menggali kembali kearifan masa lalu?






Tinggalkan Balasan